Minggu, 31 Juli 2011

Kemiskinan terjadi tatkala kekayaan suatu negara tidak terdistribusi secara adil kepada warga negara. Sebagian warga negara memiliki banyak aset, namun sebagiannya terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Para ekonom yang pro pasar mengatakan bahwa meningkatkan efisiensi pasar merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai kemakmuran ekonomi. Adagiumnya : semakin besar peran pasar maka kian besar pula peran masyarakat dalam mengambil keputusan ekonomi secara rasional. Kebebasan yang tumbuh itu membangkitkan dinamika masyarakat dan merangsang kebutuhan akan kebebasan politik (Salim, 2008). Aliran ekonomi, baik aliran klasik (newklasik) yang dirintis oleh Adam Smith (1776) dan para pengikutnya, dan Keynes (new keynesian) (1930-an) juga menjadi induk dari ajaran ekonomi yang menganjurkan pasar sebagai alat untuk menciptakan kemakmuran ekonomi.
Meskipun begitu, realitas struktur perekonomian dunia, tak bisa munafik terjadinya ketimpangan sumber daya ekonomi di kalangan masyarakat internasional. Struktur perekonomian dewasa ini adalah minoritas penduduk makmur memiliki cukup banyak makanan, kekayaan, barang dan jasa untuk pemuas keinginan dan kebutuhan lainnya; berhadapan dengan mayoritas penduduk miskin yang kekurangan makanan, tinggal di gubuk tua, di kolong jembatan, di tengah hutan, dan di tempat rawan banjir dan longsor.
Dalam skala yang lebih kecil, perekonomian dunia juga dihadapkan atas high disparitas antarnegara utara – selatan, antar- penduduk kaya dan penduduk miskin, antar profesi-profesi, antar jabatan dan antar kelompok-kelompok personal yang memiliki bakat khusus dan yang tidak. Seperti antara penyanyi, pemain sepakbola, pemain basket, antaretnis dan suku dan lain-lain. Spase antara makmur-miskin yang tinggi pada akhirnya menimbulkan bencana kemanusiaan, seperti : kelaparan, gizi buruk, kebodohan dan penindasan terstruktur pada suatu bangsa
Persoalan pokok dalam penyerapan angkatan kerja pada adalah tingkat investasi yang rendah dan rendahnya kenaikan output nasional. Kegiatan impor ternyata mampu menjaga sektor industri dalam negeri dan memberikan kontribusi yang cukup memadai untuk menyerap angkatan kerja, khususnya pada jenis industri yang padat karya. Disarankan agar kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah, khususnya pada aktivitas impor:
1. Perlu kemudahan impor untuk bahan-bahan penolong bidang industri makanan dan minuman karena mampu menyerap lapangan kerja yang banyak dalam kegiatan industri dan perdagangan
2. Pemerintah perlu mendorong agar kebutuhan bahan baku industri bisa diproduksi di dalam negeri sehingga ketergantungan atas input luar negeri bisa dikurangi khususnya pada produk makanan, bahan bakar dan bahan olahan industri sehingga kesempatan kerja pada bidang industri akan lebih terbuka.
3. Pemerintah perlu mendorong dan membangkitkan kegiatan usaha pada sektor riil sehingga pertumbuhan ekonomi bisa ditingkatkan sebagai usaha untuk mengurangi tingkat pengangguran

Minggu, 15 Maret 2009

Hak ulayat

man

Minggu, 2009 Maret 15
Hak Rakyat
Maka ketika, hak adat telah diserahkan ke pemerintah. maka hak menguasai adat telah habis, dan DT Bandaro dan 6 Datuak di 6 koto (Rotan getah, Pongian, Sungai Lolo, Sopan, Pertemuan, Sikombuagn) tidak lagi punyak kedudukan hukum untuk menguasai hak ulayat (sepanjang telah di tanda tangan. Maka ketika kita menyatakan kita menguasai tanah itu, secara hukum kita bisa dikategorikan melawan hukum dan aparatur negara boleh menegakkan hukum itu. Artinya nanti kalau jadi tambang itu dibangun ndak ada alasan masyarakat nagari untuk menuntut apa pun, karena sudah diserahkan oleh ninik mamak..

Kalau punya pandangan, kita batalkan penyerahan itu,biarlah kita gunakan dulu kulit bumi ini, gotah dan gambir masih cukup menghidupi kito, kalau nanti kita buat tambang kasihan masyarakat kampar di hilir, banjir tiap tahun, atau kasihan juga generasi kito ke depan harus pindah ke tempat lain..untuk mencari hidup, pada hal nagari itu telah kita diami ribuan tahun lamanya. dan secara hukum tak ada seorang pun yang membantah itu. Tapi karena keteledoran orang tua kita sehingga terlanjur telah tanda tangan (belum pasti) boleh di konfirmasi ulang.

Dan ketika wak liat berita di padang ekpress (kini di simpan Yundri) di Riau. data pemberian izin pemda telah mencapai lebih dari 30.000 hektar, padahal luas keselurahan nagari hanya sekitar 25.000 hektar, berarti kita akan terdampar dari daerah itu.

Mudah-mudahan kekhwatiran saya tidak terjadi.

Dan anehnya sebagian penduduk kita ingin sekali melihat tambang itu, padahal mereka tidak tahu dari tambang itu akan keluar, gas beracun, kayak lumpur lapindo dan polusi udara yang mematikan...Kalau lah seandainya pengolahan turunan produk dari batu yang dikeruk dilakukan di nagari tidak apa-apa juga. Tapi yang dilakukan di koto Nopan, mereka hanya mengambil batu yang berisi bahan mineral itu dan lalu membawanya ke-pelabuhan Belawan Medan untuk kemudian di ekspor ke-China.

Konon khabarnya sekarang (menurut informasi dari teman wak) di China itu sedang melakukan penimbunan batubara dan batu yang berisi berbagai bahan tambang dan kemudian ketika di Indonesia sudah habis baru mereka olah.

Dan kita akan menjadi negar miskin, sekarang telah terbukti, krisis listrik di Sumatera tengah terjadi karena PTLTU ombilin kurang bekerja karena batubara tidak ada lagi, kalaupun ada di Muaro Bungo, pengusaha lebih cendrung eksport karena harga ekspor lebih tinggi dari harga PLN. so kemiskinan itu telah di depan mata ulah kita tidak bisa mengelola sumberdaya kita.

Tanah Ulayat

Nagari kito tu, kaya, air banyak hutan banyak,,,,tanah luas,penduduk banyak..Kekurangan kita adalah layanan publik..Penduduk kita mencari duit ke Malaysia itu pertanda masyarakat kita terbuka.Tapi bukan berarti kita bangga dengan anak nagari ke Malaysia itu artinya penghidupan tak ada di Nagari. Makanya merantau.

Pembangunan kampung kito secara material, kita mulai dengan membuka akses jalan, sehingga mobilitas barang, jasa dan orang bisa lancar. Dan beriring dengan itu kita bangun dan kita sekolahkan anak dan cucu kemenekan kita..., Tapi jangan sampai tanah dan gunung kita (ulayat kita) kita serahkan pada hak menguasai negara (UU Pokok Agraria) nomor 60, mengakui hak ulayat namun ingat her, Askil, hak menguasai adat du singkiq eeee, ketika selembar surat lah di tanda tangan dek Datuak Bandaro dan 6 penghulu di dalam dan 6 penghulu nan di luar lah di dapek oleh pemda maka hak menguasai ulayat itu luntur secara hukum (Konon kabarnya, itu telah dilakukan) sehingga izin prinsip survey dan penelitian dan rencana ekploitasi sumberdaya alam termasuk tambang telah dimiliki oleh swasta. Wak ndak tau pasti kapan diberikan apakah oleh pemerintah sekarang (YL) atau (BR). dulu.

Maka ketika sudah ditanda tangan oleh ninik mamak artinya kita tak memiliki hak ulayat lagi, pindah ke hak menguasai negara dan peruntukan atas tanah itu dikuasi oleh negara dalam hal ini pejabat yang berwenang dan telah boleh di berikan HGU (hak guna usaha) kepada investor untuk menjual, menggadai dst..

Orang kampung mengiro wak ndak paham tentang ko..sehingga ada pihak yang mendiamkan sebagai usaho untuk mencari sopikua boreh atau sekedar momboli rokok

Sabtu, 14 Maret 2009

Somangat ...........

Amin....nok ketek so du do...somangat Deyen membaco komentar Teman-teman.....,dan benar kampuang kito sudah maju dari 6 tahun yang lalu bahkan mungkin lebih maju dibandingkan 60 tahun nan lalu...

Dan mari kito kawal terus kemajuan itu dengan cara mendorong Nagari kito mendapatkan pembangunan infrastruktur dan mari kito agiah semangaik Andek dan ayah kito untuk menyekolahkan anak-anak dan cucu kemenakan kito..maka kembangkitan itu akan tibo...2009, awal kalau start ini berjalan mulus..jalan kita ke muko akan tampak...kito test case lah dulu dukungan itu..dan kito perkuat pemahaman dan visi untuk membangun kampung itu..

Kamis, 05 Maret 2009

Keluarga




Bersama keluarga yang selalu menyayangi

Rabu, 04 Maret 2009

Pongolan

Kampungku yang masih terbelakang, Tak sedetik pun hati dan pikiranku hilang dari niat untuk memajukan kampung halaman. Selama ini kami hanya mengharapkan belas kasihan saudara sebangsa. Tapi ternyata belas kasihan itu hanya setetes.

Kini saat itu tiba, rakyat punya kekuasaan untuk menentukan masa depan itu, pemilu sudah didepan mata tanggal 9 April 2009 moment itu. Jika kita ingin menentukan masa depan itu mari kita sama-sama ikut pemilu dan pilih wakil yang selama ini kita kenal dan telah memperjuangkan kampung halaman itu.

Kalau tetap kita mengharapkan belas kasihan itu, ratusan tahun lagi...kita tidak akan pernah mendapatkan pembangunan dan pelayanan publik itu...

Wahai masyarakat,,,jangan tergiur oleh bunga-bunga kompanye,,,bola, uang ribuan rupiah..ada milyaran rupiah dana di APBN/APBD, jangan sampai dana itu hanya diambil oleh kampung orang sebangsa lain, tapi tidak untuk kita....

Mari kita pilih partai dan wakil kita yang kita kenali...dan teruji menjadi wakil kito...........

Menyampaikan aspirasi sekarang tidak cukup lagi, menjadi gerakan,,, untuk membangun kampung, tapi mesti kita yang menentukan dan kita yang menjuluak dan mesti kita punya pongolan untuk mendapatkannyo