Minggu, 15 Maret 2009

Tanah Ulayat

Nagari kito tu, kaya, air banyak hutan banyak,,,,tanah luas,penduduk banyak..Kekurangan kita adalah layanan publik..Penduduk kita mencari duit ke Malaysia itu pertanda masyarakat kita terbuka.Tapi bukan berarti kita bangga dengan anak nagari ke Malaysia itu artinya penghidupan tak ada di Nagari. Makanya merantau.

Pembangunan kampung kito secara material, kita mulai dengan membuka akses jalan, sehingga mobilitas barang, jasa dan orang bisa lancar. Dan beriring dengan itu kita bangun dan kita sekolahkan anak dan cucu kemenekan kita..., Tapi jangan sampai tanah dan gunung kita (ulayat kita) kita serahkan pada hak menguasai negara (UU Pokok Agraria) nomor 60, mengakui hak ulayat namun ingat her, Askil, hak menguasai adat du singkiq eeee, ketika selembar surat lah di tanda tangan dek Datuak Bandaro dan 6 penghulu di dalam dan 6 penghulu nan di luar lah di dapek oleh pemda maka hak menguasai ulayat itu luntur secara hukum (Konon kabarnya, itu telah dilakukan) sehingga izin prinsip survey dan penelitian dan rencana ekploitasi sumberdaya alam termasuk tambang telah dimiliki oleh swasta. Wak ndak tau pasti kapan diberikan apakah oleh pemerintah sekarang (YL) atau (BR). dulu.

Maka ketika sudah ditanda tangan oleh ninik mamak artinya kita tak memiliki hak ulayat lagi, pindah ke hak menguasai negara dan peruntukan atas tanah itu dikuasi oleh negara dalam hal ini pejabat yang berwenang dan telah boleh di berikan HGU (hak guna usaha) kepada investor untuk menjual, menggadai dst..

Orang kampung mengiro wak ndak paham tentang ko..sehingga ada pihak yang mendiamkan sebagai usaho untuk mencari sopikua boreh atau sekedar momboli rokok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar